Workshop Fakultas Hukum Universitas Jakarta Bedah Penulisan Karya Ilmiah
beritakin.com .Jakarta – Bagi sivitas akademika, membuat tulisan dalam bentuk karya ilmiah maupun jurnal harus menjadi aktivitas yang perlu dibudayakan.
Namun dalam proses pembuatannya, tiap sivitas akademika tentu harus menghindari meniru karya orang lain. Hal ini biasa disebut plagiarisme.
Saat ini sudah ada sejumlah kebijakan untuk memberi sanksi kepada sivitas akademika yang terbukti melakukan plagiat terhadap karya orang lain.
Hal itu salah satu topik yang dibahas dalam virtual workshop Metode Penulisan Karya Ilmiah Hukum yang diadakan Fakultas Hukum Universitas Jakarta, Sabtu, 25 Juni 2022.
Adalah Sri Mamudji, dosen FH Universitas Indonesia yang menjadi narasumber utama menyampaikan bahwa faktor utama yang perlu diperhatikan mahasiswa sebelum menulis karya tulis ilmiah adalah memilih topik yang diminati dan tidak dengan rasa keterpaksaan. Kemudian memiliki pengetahuan tentang topik tersebut, serta tersedianya data dan informasi.
“Memilih topik yang disukai dan memiliki kemapuan akan topik yang akan dibahas dalam karya ilmiah adalah kunci pembuka bagi setiap mahasiswa, disamping anti plagiarisme,”ujar Magister Perpustakaan Hukum (M.Law Lib.) dari University of Washington, Amerika Serikat ini.
Lanjut Sri, dalam menulis skripsi tidak boleh menggunakan kata ganti orang. Seperti ‘dalam penelitian ini peneliti mendapatkan informasi’ dari. Sebagai penulis, peneliti, hal itu tidak bisa digunakan dalam sebuah karya ilmiah.
Selain Sri Mamudji, dalam virtual workshop tersebut, ada tiga narasumber dari internal FH Universitas Jakarta, yakni Kaprodi Retno Untari, dosen mata kuliah metode penelitian hukum Riska dan Halomoan Silaban.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jakarta, Ahmad Farhan Chairullah, mengapresiasi kegiatan workshop tersebut.
“Saya sangat apresiasi khususnya tim Fakultas Hukum semester enam yang terlibat secara langsung ataupun tidak langsung. Kemudian juga dengan para Dosen beserta Kaprodi yang sudah secara optimal dan kerja keras sehingga pelaksanaan workshop ini dapat kita katakan terlaksana denga baik,” ujar Farhan.
Menurut Farhan, kegiatan sangat baik dalam menjadi penunjang pengetahuan mahasiswa tidak hanya di bangku perkuliahan saja tapi juga menambah wawasan pengetahuan yang secara tidak langsung dipaparkan oleh para praktisi khususnya di bidang penelitian hukum.
“Mahasiswa dapat memahami secara signifikan dari metodenya, metode penulisan nya, sistematika nya, sehingga mengetahui bagaimana mengutip sumber yang menjadi referensi utama didalam penelitian itu.” tambahnya.
Masih menurut Farhan jika kita tidak memulai sejak dini khawatir nanti akan mengalami ketidaktahuan mahasiswa, selama ini hanya metode penelitian dalam kelas dimana perkuliahan secara online dan kemudian untuk praktik nya itu kan butuh juga yang namanya dasar tidak hanya diruang kelas tapi bisa ikut seminar dan workshop, ini bisa dikembangkan dengan keikutsertaan di dalam penelitian yang melibatkan Dosen. []Universitas Jakarta.