TIDAK JALANKAN PERINTAH PENGADILAN LSM LIRA DAN PWMOI AKAN POLISIKAN DIRJEN GAKKUM KLHK DAN 9 ORANG JAJARAN DI KEPRI DUGAAN ABUSE OF POWER
beritakin.com,Batam, Kepri —- Tidak menjalankan perintah pengadilan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan 9 orang jajaran di Kantor Pos Gakkum, Batam, Kepri akan di polisikan (proses hukum) oleh LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) dan PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) atas dasar Abuse Of Power yang merugikan pengusaha pelayaran puluhan milyar.
Demikian disampaikan Direktur LBH LSM LIRA sekaligus Presiden LSM LIRA, HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) terkait dugaan Abuse Of Power di Dirjen Gakkum KLHK dan di Kantor Pos Gakkum Batam, Kepri karena tidak menjalankan keputusan pengadilan yang merugikan puluhan milyar pengusaha pelayaran anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia).
Secara kronologis menurut pria penggiat anti korupsi, Jusuf Rizal kasus ini bermula ketika PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans bekerjasama dengan pihak perusahaan dari Malaysia guna melakukan ekspor Fuel Oil dari Malaysia, transit melalui Pelabuhan Kepulauan Riau untuk kemudian di ekspor ke China sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Fuel Oil tersebut bukan limbah berbahaya sebagaimana pernyataan PT. Sucofindo, tanggal 2 September 2022 yang telah melakukan tes terhadap Fuel Oil tersebut oleh Sub Departement Oil and Gas Labolatory PT. Sucofindo dan ditandatangani oleh Dian Mulyadi yang menyebutkan Fuel Oil tersebut bukan merupakan Limbah Barang, Berbahaya dan Baracun (B3) atau Blended Fuel Oil.
Kemudian hasil uji lab PT. Sucofindo ldiperkuat oleh PT. Sarana Inspect Indonesia (SII) — independen surveyer — tertanggal 22 Agustus 2023 Nomor Surat : 003/SII-SR/VIII/2023 yang menguji hasil Analisys Inotek (12 April 2022) serta PT. Sucofindo (2 September 2022) dan berdasarkan sampel yang diuji merupakan bahan yang sesuai (Fuel Oil) dan bukan merupakan Limbah Barang, Berbahaya dan Baracun (B3)
Perlu diketahui, tutur pria berdarah Madura-Batak Fuel Oil itu tidak turun di Pelabuhan Batam Indonesia (tidak memasukkan barang apapun ke Indonesia), tapi hanya transit kapal (Floting Dilaut/ship to ship) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Pelabuhan Batu Ampar) untuk kemudian dipindahkan ke kapal lainnya (ship to ship) sesuai aturan yang berlaku guna dibawa ke tujuan China.
Perusahaan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) itu telah memenuhi seluruh persyaratan dalam kegiatan usaha angkut tersebut, mulai izin Bea dan Cukai, Depertement Perhubungan serta kemudian diperkuat dari hasil uji loboratorium bahwa Fuel Oil tersebut bukan Limbah B3.
Namun ditengah kegiatan pemindahan Fuel Oil di Kapal Floting (ship to ship) yang telah berjalan serta diketahui dan diawasi petugas Bea Cukai, Pelabuhan dan Departemen Perhubungan, tiba-tiba kapal MT. Tutuk didatangi sejumlah oknum dari Gakkum KLHK Batam, Propinsi Kepri, bernama Sunardi, Penyidik PNS KLHK didampingi 3-4 orang staff menggunakan Kapal Patroli KPLP. Kemudian mengambil sampel Fuel Oil dan melakukan penyegelan Kapal MT. Tutuk tanpa dasar, serta tanpa ada perintah, melakukan penyegelan (Pengadilan).
Tidak terima adanya penyegelan yang dianggap tidak sesuai prosedur, atas dasar bahwa Fuel Oil menurut Sunardi cs adalah limbah B3, maka PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans melakukan pra pradilan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Penegakan Hukum Pidana. Pra Peradilan kemudian dimenangkan oleh PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans dengan keputusan tanggal 27 April 2022 antara lain :
1. Menyatakan tidak sah tindakan penyitaan terhadap muatan kapal MT. TUTUK GT. 7463 berupa Fuel Oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton) yang dilakukan oleh Termohon (KLHK)
2. Memerintahkan Termohon (KLHK) untuk mengembalikan muatan Kapal MT. TUTUK GT.7463 berupa fuel oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton) kepada keadaan semula sebelum dilakukan penyitaan;
3. Memerintahkan Termohon (KLHK) untuk membuka kembali pita kuning penyitaan yang dipasang oleh Termohon (KLHK) pada tank valve manifold (ujung lobang atas tangki kapal) kapal MT. TUTUK GT. 7463;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dilakukan oleh Termohon (KLHK) yang berkaitan dengan penyitaan terhadap muatan kapal MT. TUTUK GT.7463 berupa Fuel oil sebanyak 5.500.538 Kgm (-+ 5.500 ton);
Tetapi pasca Pra Peradilan yang dimenangkan oleh PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Pihak Gakkum KLHK Batam bukannya melaksanakan Keputusan Pengadilan Batam, malah Pejabat Pengawas KLHK, Neneng Kurniasih kembali ke kapal MT. Tutuk dengan alasan mengambil sampel Fuel Oil (Padahal sebelumnya Sunardi cs telah mengambil sampel yang kemudian di pra peradilan). Kemudian dengan menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 106 memasukkan Limbah B3 ke Wilayah Indonesia menjadikan Direktur Perusahaan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Wiko, menjadi tersangka.
Kemudian dengan arogan pada tanggal 20 November 2023, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup selaku Penyidik PNS, Antonius Sardjanto memanggil Wiko (Anak Budianto) guna menghadap sejumlah penyidik PNS di Kantor Pos Gakkum Kepulauan Riau, Jl. Ir. Sutami No. 1 Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau untuk diminta keterangan sebagai tersangka. Sejumlah penyidik PNS tersebut antara lain Neneng Kurniasih, Sunardi, Chepi Supiyana, Probo Mulyarto Nawa, Budi Kurnayadi, dan Haryadi.
“Para penyidik PSN tersebut menyatakan bahwa Fuel Oil adalah limbah B3, tanpa dasar dengan hanya melihat karena berwarna hitam. Padahal sudah ada keterangan hasil laboratorium dari PT.Sucofindo maupun laboratorium independen lain yang menyebutkan berdasarakan hasil laboratoriun, jika Fuel Oil tersebut bukan B3,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketua Tim Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin The President Ceter itu.
Dari aspek inilah diduga adanya unsur Abuse Of Power (Penyalahgunaan Wewenang) dengan menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Pasal 106, memasukkan Limbah B3 ke Wilayah Indonesia menjadikan tersangka Pemilik Perusahaan.
LSM LIRA dan PWMOI dalam kasus ini menduga adanya Mens Rea (niat jahat atau ada unsur subjektif), persekongkolan jahat dan atau pemufakatan jahat di lingkungan Kantor Pos Gakkum, Batam, Kepulauan Riau. Dan diduga kasus ini tidak sampai ke Menteri, namun hanya sampai di Dirjen Gakkum KLHK.
Untuk itu LSM LIRA dan PEMOI telah melakukan investigasi dan menelusuri terhadap kasus yang menimpa anggota HIPLINDO (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan media belum memperoleh klarifikasi dari Gakkum Batam, Kepri dengan alasan libur jelang Nataru (Natal dan Tahun Baru)
Untuk itu LSM LIRA dan PWMOI akan mengadukan Dirjen Gakkum KLHK, bersama 9 orang aparat Kantor Pos Gakkum Kepulauan Riau, antara lain Neneng Kurniasih Pejabat Pengawas KLHK, Sunardi, Penyidik PNS KLHK, Antonius Sardjanto, Kasubdirektorat Tindak Pidana KLHK, Chapi Supriyana, PPNS KLHK, Rizki Puspita W.P, Gakkum KLHK, Nazili Abdul Aziz, Gakkum KLHK, Nap Sapoh, Gakkum KLHK serta dua orang saksi Brigadir Ade Putra Sihombing, Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau dan Amira Rahmadani, Staff Balai Gakkum Wilayah Sumatera selaku saksi ke Penegak Hukum, karena tidak melaksanakan putusan pengadilan maupun dugaan Abuse of Power yang merugikan pengusaha puluhan milyar.
LSM LIRA dan PWMOI juga akan melakukan aksi demo ke berbagai instansi, baik Kementerian KLHK, DPR RI dan DPRD, Kekenkopolhukan, dll yang diduga terlibat dalam kasus ini sehingga Dirjen Gakkum tidak melaksanakan keputusan pengadilan yang berakibat kerugian bagi pengusaha pelayaran puluhan milyar.
Ketika ditanya wartawan apa tuntutan dari LSM LIRA dan PWMOI dalam kasus ini, menurut Jusuf Rizal Ketum FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) adalah agar Gakkum KLHK segera menjalankan keputusan pengadilan agar kapal MT.Tutuk segera dapat beroperasi sebagaimana mestinya
“LBH LSM LIRA juga telah mengirimkan surat klarifikasi terhadap kasus ini, baik ke Menteri KLHK, DR.Ir. Siti Nurbaya,M.Sc serta Menkopolhukam, Mahfud Md karena diduga ada keterlibatan oknum-oknum didua instansi tersebut, sehingga tidak tuntas,” papar Jusuf Rizal kemudian.(Da_Bo).
(Kelana Peterson)