Tantangan dalam Demokrasi pemahaman nya di butuhkan Literasi Digital

 

beritakin.com .JAKARTA – Sebagai salah satu negara kepulauan yang besar dan multikultur, Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang menerapkan demokrasi dalam kehidupan bernegara masyarakatnya.

Namun demikian iklim demokrasi tersebut tentu saja harus dibatasi dengan regulasi sehingga tidak kebablasan atau minimal bertanggungjawab. Pasal, berdasarkan indeks kesopanan digital civility indek (DCI), dalam dunia maya, masyarakat Indonesia dinilai paling tidak sopan se- Asia Pasifik.

Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta dalam Seminar Cakap Digital, Ngobrol Bareng Legislator dengan Tema “Regulasi Dan Tantangannya Dalam Demokrasi” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (APTIKA KOMINFO) RI. Selain Sukamta, juga menghadirkan nara sumber lain yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Iwan Satriawan.
Masih menurut Sukamta bahwa dengan Skor DCI Indonesia tercatat sebesar 76 poin pada 2020, naik 8 poin dari tahun sebelumnya. Memburuknya skor DCI Indonesia paling banyak didorong orang dewasa sebesar 83% atau naik 16 poin pada tahun lalu.
Sementara, kontribusi remaja terhadap skor DCI Indonesia mencapai 68% atau tak berubah sejak 2019. Risiko kesopanan digital di Indonesia paling besar dipengaruhi oleh hoaks dan penipuan yang naik 13 poin menjadi 47%. Risiko ujaran kebencian naik lima poin menjadi 27%. Sedangkan, risiko diskriminasi turun dua poin menjadi 13%.
“Pada hakekatnya interaksi dan komunikasi yang dilakukan di dunia maya sesungguhnya sama dengan apa yang dilakukan di dunia nyata. Maka etika dalam interaksinya juga tidak berbeda. Ada risiko yang muncul apabila kita tidak sopan di dunia maya, bahkan bisa lebih besar. Karena daya sebar melalui jejaring internet seperti media sosial jauh lebih cepat dan massive dibanding di dunia nyata,” ungkap Sukamta.

Masih dijelaskan politisi PKS ini, oleh karenanya etika di dunia maya sangat penting untuk dijaga. Etika berinternet berasal dari kata netiquette, netiket-kependekan dari network etiquette atau Internet etiquette.
“Salah satu prinsip dasar dalam etika ber-internet adalah “berperilakulah dengan baik terhadap orang di dunia maya, sebagaimana kita ingin sang berlaku hal yang sama terhadap kita,” terangnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UMY, Iwan Satriawan menyebutkan bahwa pada 2019 Bawaslu mendapatkan data tentang terdapat 16.427 pelanggaran administratif dan 426 pelanggaran kode etik, 2.798 pelanggaran pidana, dan 1.518 pelanggaran hukum lainnya.

Menurut data yang disampaikan Firmansyah dari Direktur Eksekutif Meja Bundar Hukum Indonesia, dibandingkan Pemilu 2014, jumlah pidana Pemilu 2019 meningkat 58,3 persen.

“Tidak saja pelanggaran pemilu sebagaimana di atas, namun muncul fenomena buzzer politik juga ikut andil dalam merusak proses pemilu di Indonesia, khususnya di tahun 2019,” ungkapnya.

Lanjut Iwan, tidak berhenti di situ saja, pembelahan masyarakat akibat perseturuan pemilu terus berlanjut pasca Pemilu 2019 dengan modus bullying, penyebaran kebencian terhadap kelompok, dan berbagai ungkapan yang tak pantas lainnya. Dunia digital tampaknya telah mereduksi etika manusia dalam berinteraksi antar sesama anak bangsa.

Masih menurut penjelasan Iwan, menurut CIPG, buzzer adalah individu atau akun yang memiliki kemampuan amplifikasi pesan dengan cara menarik perhatian atau membangun percakapan, lalu bergerak dengan motif tertentu. Pada awalnya, keberadaan buzzer di media sosial masih dianggap sebagai hal yang lumrah dan biasa dilibatkan korporat dalam promosi produk. Namun, maknanya menjadi negatif karena terlibat dalam peristiwa politik sehingga memberikan citra yang tidak bagus di mata khalayak. Sejak saat itu, buzzer mendapat cap negatif sebagai pihak yang dibayar untuk memproduksi konten negatif di media sosial.

Pada Pilgub DKI Jakarta 2017, para buzzer kembali dipakai untuk kepentingan politik. Para buzzer juga dipakai untuk kepentingan Pilpres 2019.

“Implikasi nya yaitu membahayakan integritas pemilu yang bebas dan adil serta menurunkan kualitas pemilu dengan tidak mengindahkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Kerangka hukum saat ini untuk kampanye online tidak menyediakan prosedur yang memadai dan sesuai untuk memastikan kepatuhan hukum dan menghukum pelanggar peraturan kampanye online. Kuota akun media sosial untuk kampanye online membatasi kebebasan berekspresi peserta pemilu dan tim untuk mengoptimalkan kampanye online,” tandasnya.

Sekedar diketahui Seminar Cakap Digital, Ngobrol Bareng Legislator dengan Tema “Regulasi Dan Tantangannya Dalam Demokrasi” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (APTIKA KOMINFO) RI bekerjasama dengan Komisi I DPR RI, yang bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan literasi kepada masyarakat dengan bermaksud mencerdaskan bangsa, khususnya dalam regulasi dan tantangan dalam demokrasi.

Kegiatan ini juga untuk memfasilitasi dialog dan kerjasama sinergis antar pemangku kepentingan majemuk terutama komunitas, baik nasional maupun daerah, yang inklusif secara berkelanjutan terkait edukasi dan advokasi literasi digital pada masyarakat Indonesia. []

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button