SEMINAR NASIONAL HUKUM: Uji Materi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor Dengan Tema:Tak Ada Suap, Tak Ada Korupsi
beritakin.com,Jakarta – Seminar Nasional dengan tema “Tak Ada Suap, Tak Ada Korupsi” digelar di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta Pusat, pada Selasa (29/10/2024). Acara ini berfokus pada uji materi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang saat ini menjadi perhatian para ahli hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.Penasihat Hukum Senior, Dr. Maqdir Ismail, SH, LL.M., menekankan bahwa isu korupsi tidak hanya terbatas pada kerugian negara. “Korupsi bukan hanya soal kerugian negara, tapi yang utama adalah suap-menyuap dan penyalahgunaan kewenangan. Hal-hal tersebut sudah diatur dalam UU kita,” ujar Maqdir. Menurutnya, keserakahan merupakan akar dari tindak korupsi. “Orang yang serakah harus menjadi titik tolak dalam pemberantasan korupsi,” tambahnya.
Sementara itu, Guru Besar IPDN sekaligus Ahli Keuangan Negara, Prof. Dadang Suwanda, SE, MM, menyampaikan bahwa tidak semua kasus perlu dibawa ke ranah pidana. “Dalam dunia pemerintahan, terdapat empat kategori pidana. Jika penyimpangan bersifat administratif, cukup ditindak secara administratif tanpa harus masuk ranah pidana,” kata Dadang. Ia menekankan bahwa kerugian negara harus dipastikan melalui lembaga yang berwenang, seperti BPK. “Yang menentukan kerugian negara harus jelas. Jangan semua diborong oleh hukum,” tuturnya.Di sisi lain, Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. John Pieris, SH, MS, menekankan pentingnya kejelasan norma hukum agar tidak ada pihak yang tidak bersalah menjadi korban tuduhan korupsi. “Norma hukum harus jelas. Jangan sampai mereka yang tidak bersalah atau hanya melakukan kesalahan kecil malah dituduh sebagai koruptor. Ini bisa mengancam masa depan mereka,” ujarnya.
Prof. John juga berharap agar pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dapat memberantas korupsi hingga ke akarnya. “Pesan saya kepada Presiden Prabowo Subianto, beri kesempatan untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Kami mendukung penuh langkah ini,” tutup Prof. John.
(Kelana Peterson) @ IG : Kelana luntang lantung