Selewengkan Dana Covid-19, Hukuman Mati Menunggu
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum semua pihak yang berani melakukan korupsi penggunaan dana penanggulangan pandemi Covid-19.
Ultimatum itu berupa jerat pidana hukuman mati kepada mereka yang coba-coba melakukan korupsi dana bantuan pandemi Covid-19.
Hal ini ditegaskan Ketua KPK, Firli Bahuri, Senin (27/7). Ia mengingatkan bahwa korupsi dalam situasi pandemi, ancamannya hukuman mati. KPK juga akan terus memonitor penggunaan uang negara terkait penanganan pandemi Covid-19 ini.
“Ingat, tindak korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati,” kata Firli dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (27/7).
Firli menambahkan, pekerjaan pemberantasan tindak pidana korupsi tidaklah mudah. Namun, dirinya optimis karena antarlembaga penegak hukum semakin solid kerja samanya melalui koordinasi supervisi.
KPK, kata Firli, juga telah membuka lebar-lebar peran serta masyarakat dalam menangani serta memonitoring dugaan korupsi. Sehingga monitoring terhadap dugaan penyelewenangan dana Covid-19 bisa dilakukan dengan baik.
”KPK akan tetap terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi dengan melalui pendidikan masyarakat, pencegahan dan penindakan yang tegas,” kata Firli.
Untuk diketahui, pasca Covid-19 menjadi pandemi Maret 2020 lalu, pemerintah pusat dan daerah sudah mengalokasikan anggaran puluhan triliun rupiah untuk membantu masyarakat yang terdampak langsung, juga sektor usaha yang terkena imbas.