Selewengkan Dana Covid-19, Hukuman Mati Menunggu

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum semua pihak yang berani melakukan korupsi penggunaan dana penanggulangan pandemi Covid-19.

Ultimatum itu berupa jerat pidana hukuman mati kepada mereka yang coba-coba melakukan korupsi dana bantuan pandemi Covid-19.

Hal ini ditegaskan Ketua KPK, Firli Bahuri, Senin (27/7). Ia mengingatkan bahwa korupsi dalam situasi pandemi, ancamannya hukuman mati. KPK juga akan terus memonitor penggunaan uang negara terkait penanganan pandemi Covid-19 ini.

“Ingat, tindak korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati,” kata Firli dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (27/7).

Firli menambahkan, pekerjaan pemberantasan tindak pidana korupsi tidaklah mudah. Namun, dirinya optimis karena antarlembaga penegak hukum semakin solid kerja samanya melalui koordinasi supervisi.

KPK, kata Firli, juga telah membuka lebar-lebar peran serta masyarakat dalam menangani serta memonitoring dugaan korupsi. Sehingga monitoring terhadap dugaan penyelewenangan dana Covid-19 bisa dilakukan dengan baik.

”KPK akan tetap terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi dengan melalui pendidikan masyarakat, pencegahan dan penindakan yang tegas,” kata Firli.

Untuk diketahui, pasca Covid-19 menjadi pandemi Maret 2020 lalu, pemerintah pusat dan daerah sudah mengalokasikan anggaran puluhan triliun rupiah untuk membantu masyarakat yang terdampak langsung, juga sektor usaha yang terkena imbas.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button