PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang hingga 17 Januari 2021
Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang kembali pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dari mulai tanggal 4 hingga 17 Januari 2021 mendatang.
Kebijakan perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020. Perpanjangan dilakukan untuk menekan penambahan kasus, seusai libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Dalam Kepgub dijelaskan, jika tak ada peningkatan kasus Covid-19, perpanjangan PSBB transisi tetap dilakukan dan diberlakukan pada 18 hingga 31 Januari 2021.
Namun jika terjadi penambahan kasus selama PSBB transisi kurun waktu 4-17 Januari 2021, maka kebijakan perpanjangan PSBB transisi selanjutnya akan dihentikan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangan persnya menyatakan data yang dihimpun memperlihatkan persentase pertambahan total kasus aktif terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan.
Per tanggal 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18 persen dari dua pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember 2020.
“Kenaikan persentase kasus aktif ini patut kita waspadai bersama terlebih pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021 yang berpotensi terjadi penambahan kasus,” ujar Widyastuti.
Di samping itu, tingkat mortalitas akibat COVID-19 juga terbilang mengkhawatirkan karena ada penambahan signifikan terhadap angka kematian akibat COVID-19, pada 20 Desember 2020 jumlah total pasien yang meninggal sebanyak 3.087 orang dan dalam kurun waktu dua pekan bertambah menjadi 3.334 orang.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, menekankan fokus Pemprov DKI pada perpanjangan PSBB transisi untuk lebih meningkatkan 3T guna mengidentifikasi kasus aktif melalui testing dan tracing sekaligus secepat mungkin melakukan treatment jika ditemukan kasus positif, terlebih seusai libur Nataru.
“Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 17 Januari 2021,” tandas Anies.
Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan konsisten menjalankan 3T yakni testing, tracing, treatment. Sementara masyarakat menjalankan disiplin 3M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, serta menjaga jarak agar dampak penyebaran COVID-19 dapat ditanggulangi bersama. myz