Presiden Republik Indonesia ,Ir H,Joko Widodo Menerbitkan inpres tentang percepatan penghapusan kemiskinan

beritakin.com Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menertibkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 8 Juni ini diterbitkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah RI pada tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Simak ketentuan Inpres selengkapnya pada laman JDIH Sekretariat kabinet Republik indonesia. (Setkab.go.id).