Polda Metro Jaya Belum Berlakukan Ganjil Genap
Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap belum diberlakukan saat ini, Senin (23/11/2020).
“Hari Senin tanggal 23 November 2020 untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil- Genap (GaGe) masih belum diberlakukan,” ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya, seperti dilansir situs Polri, Minggu (22/11/2020).
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan PSBB Transisi sejak 9 November lalu. PSBB transisi sendiri dilakukan selama 14 hari yang berarti akan berakhir 22 November.
Lalu PSBB Transisi di DKI Jakarta diperpanjang lagi secara otomatis mulai 23 November hingga tanggal 6 Desember mendatang.
Meski begitu, namun jika masih terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, maka Pemprov DKI Jakarta bisa saja menghentikan PSBB Transisi dan kembali menerapkan aturan baru.
Selama PSBB Transisi, tentunya masih ada beberapa aturan pembatasan yang diterapkan. Salah satunya yang berkaitan dengan ganjil genap yang saat ini belum bisa diberlakukan.
Dengan begitu, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster Covid-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal. myz