Persaudaraan Tani Soroti Maraknya Alih Fungsi Lahan Pertanian Bekasi

beritakin.com, Bekasi- Ketua Umum Persaudaraan Tani dan Nelayan Indonesia (Petani), Rasminto menyoroti maraknya alih fungsi lahan pertanian.

“Kabupaten Bekasi, yang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung padi di Jawa Barat, kini menghadapi tantangan serius dengan semakin masifnya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan”, katanya.

Perubahan ini telah menyebabkan kekhawatiran yang mendalam bagi nasib para petani.Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Persaudaraan Tani dan Nelayan Indonesia (Petani), Rasminto.Kamis.13 Juni 2024.

“Dalam sepuluh tahun terakhir, lebih dari 13 ribu hektar lahan sawah telah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan dan industri”, tegasnya.

Menurutnya, dari data KLHK 2022, luas lahan sawah Kabupaten Bekasi tahun 1990 teridentifikasi sebesar 86.674,70 ha, hingga tahun 2018 luas lahan sawah di Kabupaten Bekasi menjadi 72.824,06 ha.

“Lahan persawahan menyusut sebanyak 13.850,64 ha atau 16 persen dari luas awal tahun 1990. Fenomena ini dipicu oleh tingginya permintaan akan hunian di sekitar kawasan metropolitan Jakarta, yang mendorong pengembang untuk terus memperluas proyek perumahan ke wilayah Bekasi”, jelasnya.

Akademisi Geografi Unisma Bekasi ini melanjutkan, alih fungsi lahan pertanian menyebabkan semakin berkurangnya lahan pertanian produktif.

“Jika tren ini terus berlanjut, kita bisa kehilangan potensi pertanian yang sangat penting untuk ketahanan pangan lokal,” ujarnya.

Di sisi lain, Omis (63 tahun) petani asal Kp. Pulokukun Desa Sukadarma Kecamatan Sukatani menuturkan keresahannya karena di tempatnya banyak lahan sawah yang sudah berubah jadi perumahan.

“Lahan sawah di tempat saya banyak yang sudah berubah jadi perumahan, petani pun bingung tidak bisa berbuat banyak dan kami tergerus mau kerja apa nanti?”, keluhnya.

Ia melanjutkan, terdapat perumahan yang diduga membangun perumahan tidak sesuai prosedur.

“Contoh di kampung kami ada pembangunan perumahan Griya Al Fatih seluas 1,4 ha di lahan sawah dibangun sejak 2018 diduga menyalahi aturan, awalnya ijinnya KSB (kavling siap bangun) nyatanya dibangun perumahan yang seperti sekarang ini ada sekitar 100an unit dan perumahan Griya Al Maidah seluas 7-10 ha”, jelasnya.

Awal pembangunan 2018, kami warga menolak keras pembangunan karena merusak lahan pertanian bahkan ada intervensi oknum aparat pada kami.

“Banyak intervensi kepada kami saat itu yang dilakukan oknum aparat, apa daya akhirnya berlanjut pembangunannya”, tuturnya.

Ia berharap Pj Bupati Bekasi tegas menjaga kelestarian lahan pertanian dan tegas menindak pengembang yang tidak sesuai prosedur.

“Bapak Pj Bupati harus tegas jaga lahan pertanian Bekasi, kami petani tidak bisa kerja selain bertani pak. Bapak perlu tegas pak, kalo gak kami makin susah pak”, harapnya.

(Kelana Peterson) @Kelana.luntang-lantung

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button