Permudah Syarat Calon Perseorangan Bisa Bendung Maraknya Calon Tunggal di Pilkada 2020

Jakarta – Keberadaan calon tunggal dalam Pilkada 2020 dinilai tidak sehat bagi alam demokrasi. Keberadaan calon perseorangan dipandang bisa membendung majunya calon tunggal.

Hal ini ditegaskan Analis Politik Exposit Strategic, Arif Susanto. Arif meyebut, daerah dengan calon tunggal kerap dicirikan beberapa hal.

Pertama, terdapat partai atau tokoh politik yang terlalu dominan. Kedua, pelembagaan politik buruk, ditandai antara lain pemusatan kuasa dan ketertutupan rekrutmen politik.

Ketiga, terdapat ketimpangan distribusi sumber daya di antara warga. Keempat, lemahnya kontrol dan perimbangan sosial politik.

“Berhadapan dengan kondisi tersebut, beberapa perbaikan aspek politik dapat dilakukan. Pertama, partai politik harus memperbaiki pelembagaan politik dan rekrutmen politik,” Arif di Jakarta, Senin (27/7).

Kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memperpanjang masa pendaftaran bakal calon. Ketiga, revisi Undang-undang agar syarat dukungan bagi calon perseorangan tidak terlampau berat.

“Keempat, mendorong partisipasi politik tidak sebatas mencoblos, tetapi lebih lanjut melakukan kontrol kekuasaan,” ujarnya.

Dia mengatakan, keberadaan calon tunggal dalam Pilkada menjadi kontroversi sedikitnya sejak 2015. Bahkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan adanya calon tunggal, kontroversi tersebut tidak lantas menghilang.

“Faktanya, kecenderungan calon tunggal dalam pilkada menunjukkan peningkatan dan banyak partai politik tidak merasa terganggu dengan hal ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, di Pilkada Serentak 2015 terdapat tiga daerah dengan calon tunggal, meningkat menjadi 9 daerah pada Pilkada Serentak 2017. Dan naik kembali menjadi 16 daerah pada Pilkada Serentak 2018.

Dengan menimbang kondisi serba krisis yang mengiringi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, bukan tidak mungkin jumlah tersebut kembali mengalami penambahan.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button