Penegakan Hukum di Pilkada 2020 Jadi Langkah Terakhir

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memaksimalkan upaya pencegahan dan melakukan penegakan hukum sebagai tindakan terakhir dalam gelaran Pilkada 2020
“Kami sudah mengeluarkan indeks kerawanan pilkada itu sebagai early warning, Kami dan jajaran akan melakukan pencegahan ujaran kebencian dan money politics,” ujar Ketua Bawaslu, Abhan di sela Penandatanganan Peraturan Sentra Penegakan Hukum Terpadu dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri, Senin (20/7).
Menurutnya, keberadaan Gakkumdu ini bukan yang pertama kali. Bawaslu, Kejagung, dan Polri, sudah bekerja sama dalam penegakan hukum di pemilihan umum sejak Pilkada Serentak 2015.
Abhan mengharapkan, akan terbangun kerja sama dan sinergitas yang baik dalam Gakkumdu ini. Gakkumdu juga akan menjadi sarana untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran dalam pilkada.
“Gakkumdu adalah komponen vital selama pelaksanaan Pilkada 2020,” ucapnya.
Gakkumdu ini juga merupakan amanat Pasal 152 Undang-Undang (UU) Nomor 2016 Tentang Pilkada.