Pemprov DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB Transisi Hingga 6 Desember
Jakarta – Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.
Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang menegaskan apabila tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19 secara signifikan, PSBB Masa Transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan.
Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman.
Meski begitu, namun harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan. Perlu diketahui bahwa laporan harian kasus positif di Jakarta mencapai rekor baru yaitu 1.579 kasus hari Sabtu (21/11) kemarin. Kondisi tersebut jangan sampai membuat masyarakat semakin abai dan tidak disiplin.
“Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Ke depan, kami akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan kami berharap masyarakat proaktif bila mengetahui pelanggaran. Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala. Ini adalah ikhtiar bersama. Kami tekankan kembali, tetap disiplin protokol kesehatan. COVID-19 masih ada,” ujar Gubernur DKI Anies Baswedan, seperti dilansir PPID Pemprov DKI Jakarta, Minggu (22/11/2020).
Pemprov DKI Jakarta mencatat terdapat lonjakan kasus aktif sebesar 4.95 persen selama 14 hari terakhir yaitu 8.026 pada 7 November menjadi 8.444 pada 21 November. Adapun kasus aktif di Jakarta setiap dua pekan sebelumnya mengalami tren penurunan yaitu 13.155 (26/9), 13.253 (10/10), 12.481 (24/10), dan 8026 (7/11).
Meskipun demikian, secara persentase, kasus aktif di Jakarta terus mengalami penurunan setiap dua pekannya yaitu 6,7 persen (21/11) dari sebelumnya 7,2 persen (7/11), 12,5 persen (24/10), 15,5 persen (10/10), dan 18,7 persen (26/9).
Persentase kasus aktif ini merupakan perbandingan antara total kasus aktif dibandingkan dengan total akumulasi kasus terkonfirmasi positif.
Di sisi lain, tingkat kesembuhan juga semakin menunjukkan tren perbaikan dengan 91,3 persen pada 21 November 2020, sedangkan pada setiap dua pekan sebelumnya berada di angka 78,9 persen (26/9), 82,3 persen (10/10), 85,4 persen (24/10), dan 90,7 persen (7/11).
Selain itu, tingkat kematian juga menunjukkan penurunan sebesar 0,1 persen menjadi 2 persen dengan angka sebelumnya cenderung stabil di angka 2,1 persen pada 7 November dan 24 Oktober 2020. Angka tingkat kematian tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya yaitu 2,4 persen (26/9) dan 2,2 persen (10/10).
Persentase total kasus terkonfirmasi positif menunjukkan sedikit kenaikan dalam dua pekan terakhir. Pada 21 November, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 125.822 atau meningkat 11.62 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 111.201 kasus (7/11). Angka persentase pertambahan tersebut sedikit meningkat bila melihat tren perubahan kasus yang sebelumnya menurun setiap dua pekannya. myz