Operasi Yustisi, 43 pelanggar di Tambora Jakarta Barat Ditindak
Jakarta – Operasi Yustisi kembali digelar oleh unsur tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Sabtu (30/1/2021). Kali ini operasi digelar di Jalan Bandengan Selatan dan di Fly Over Angke Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, kegiatan rutin yang dilakukan bersama tiga pilar guna memutus mata rantai penyebaran.
“Dari hasil operasi yustisi hari ini, ada 43 orang yang dikenakan sanksi. 35 dikenakan sanksi sosial sedangkan 8 orang dikenakan sanksi administrasi dengan total mencapai Rp700 ribu,” ujar Kompol Faruk.
Ia menjelaskan, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.
“Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” jelasnya. myz