Masalah Pertanahan di Tangerang Selatan: Warga Dirugikan akibat Pembatalan Sertifikat Tanah

beritakin.com,Tanggerang Selatan , Masalah pertanahan di Indonesia kembali mencuat, kali ini di Tangerang Selatan. Kasus ini melibatkan pembatalan sertifikat tanah yang sah setelah adanya sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Pembatalan sertifikat ini tidak hanya merugikan satu individu, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan warga terkait keabsahan sertifikat tanah yang mereka miliki.

Warga Tangerang Selatan, Bapak Zainudin, yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2407 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan, mendapati bahwa sertifikat tersebut dibatalkan setelah digugat oleh PT Grahautama Suksesprima, sebuah perusahaan yang mengklaim memiliki tanah di lokasi yang sama dengan Zainudin.

Proses Kepemilikan Sah Zainudin Menurut kuasa hukum Zainudin, Persia Misuari, SH, dalam keterangan persnya di Restoran Surgana Rasa,Jl. Raya Rawa Buntu No.18, Buntu, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten (13 /11/2024),Zainudin membeli tanah tersebut pada tahun 2014 dari Sunoto, yang sebelumnya membeli dari Hadi, dan seterusnya.Legalitas tanah Zainudin sudah melalui proses yang sah, termasuk pengurusan sertifikat melalui BPN pada 2019. Sertifikat tersebut sudah melalui prosedur yang berlaku, termasuk proses geo-tagging yang memastikan akurasi lokasi tanah yang dimiliki.

Pada tahun 2022, PT Grahautama Suksesprima menggugat Zainudin di PTUN Serang, mengklaim bahwa tanah yang dimiliki Zainudin berada di atas lahan yang mereka kuasai. Mereka menggunakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) yang diterbitkan oleh pihak kecamatan setempat sebagai dasar klaim. Meskipun Zainudin dan BPN sudah mengajukan banding, pengadilan banding menguatkan putusan PTUN Serang yang membatalkan sertifikat Zainudin.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Tangerang Selatan, yang mulai meragukan keabsahan sertifikat tanah yang mereka pegang, meskipun sudah melalui prosedur hukum yang sah.Pembatalan sertifikat yang sah membuka celah ketidakpastian hukum di sektor pertanahan. Warga yang telah melakukan pembelian tanah melalui prosedur yang sah kini merasa dirugikan karena hak kepemilikan mereka bisa dipertanyakan.

Keputusan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang seharusnya menjadi lembaga yang dapat menjamin keabsahan sertifikat tanah. Apalagi jika dokumen seperti Akta Jual Beli (AJB), girik, atau Surat Pelepasan Hak (SPH) digunakan untuk membatalkan sertifikat hak milik yang sah.”Ujar .

Persia Misuari, SH (Kuasa Hukum Zainudin): Menegaskan bahwa Zainudin memiliki hak sah atas tanah tersebut, dan proses hukum yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia khawatir bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi warga yang sudah memiliki sertifikat tanah sah.

Pada kesempatan yang sama Tri Marlianto (Notaris & PPAT, Pengamat Pertanahan): Menilai bahwa keputusan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan Indonesia, khususnya jika dokumen yang lebih lemah seperti AJB atau SPH dapat dijadikan dasar untuk membatalkan sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN.

Warga setempat mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap praktik mafia tanah dan kemungkinan kongkalikong antara pihak-pihak tertentu yang dapat merampas hak milik warga dengan cara yang tidak sah. Proyek-proyek pembangunan kawasan hunian yang melibatkan pengembang besar semakin meningkatkan kekhawatiran ini.

Pemerintah diharapkan untuk lebih proaktif dalam melindungi hak-hak warga yang sudah memiliki sertifikat tanah yang sah. Pemerintah juga diminta untuk memastikan bahwa lembaga pertanahan seperti BPN menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan transparansi.

Kasus pembatalan sertifikat tanah yang dialami oleh Zainudin ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pertanahan Indonesia yang perlu segera diperbaiki. Kepercayaan publik terhadap keabsahan sertifikat tanah sangat penting untuk menjaga stabilitas sektor pertanahan. Pemerintah harus memastikan bahwa keputusan-keputusan pengadilan yang berkaitan dengan pertanahan tidak merugikan warga yang telah mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

Jika masalah ini tidak segera ditangani dengan baik, kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan Indonesia bisa terganggu, dan potensi munculnya praktik mafia tanah yang merugikan warga pun semakin besar.*

(Kelana Peterson) @ Ig : Kelana luntang lantung

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button