Lurah Grogol Selatan Jadi ‘Korban’ Joko Tjandra
Jakarta – Akhirnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menonaktifkan Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan yang diduga membantu kepengurusan e-KTP buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Joko Tjandra.
“Iya benar (dinonatifkan) karena mereka diduga pelanggaran atas hukuman disiplin sebagai PNS,” ujar Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, kepada wartawan, Jumat (10/7).
Posisi lurah akhirnya digantikan Camat Kebayoran Lama, Aroman Nimbang sebagai Pelaksana Harian (Plh) Lurah Grogol Selatan.
“Pak Camat jadi atasan langsung,” ujar Chaidir lagi.
Ia juga menjelaskan bahwa kini pihaknya sedang melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan Asep.
Pihaknya akan memeriksa kasus yang berkaitan dengan KTP buronan korupsi kasus Bank Bali, Joko Tjandra, apakah pihak kelurahan melakukan tugas sesuai prosedur.
“Kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan berkaitan dengan KTP Joko Tjandra itu selaku Kepala Kelurahan, apakah sudah menjalankan sesuai prosedur atau tupoksi (tugas pokok dan fungsi),” ujar dia.
Asep terancam diberhentikan jika memang nantinya ditemukan bukti bahwa dia bersalah dan memiliki kaitan dengan pembuatan e-KTP Joko.
Chaidir menambahkan, penonaktifan Lurah Grogol Selatan Asep dilakukan sejak pemeriksaan dilakukan, yakni sejak Kamis 9 Juli 2020.
“Itu dilakukan semenjak pemeriksaan kemarin dari inspektorat wilayah, kemudian Camat atasan langsung sudah menerbitkan pembebasan jabatannya langsung berdasarkan Surat Keterangan ditetapkannya tanggal 9 Juli,” paparnya.
Kini fokus pemeriksaan ditujukan kepada sang lurah saja, karena menurut Chaidir, Lurah yang memegang atau menguasai daerah itu. Selain itu, diduga, pihak kelurahan langsung yang memberikan pelayanan kepada Joko Tjandra.
“Karena kan mereka (Lurah) sebagai penguasa daerah dan mereka yang menjadi diduga memberi pelayanan langsung kepada Joko Tjandra,” kata dia.
Untuk diketahui, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali, Joko Tjandra melakukan pencetakan dan mendapat e-KTP pada 8 Juli 2020. Pada tanggal itu, dia juga mendaftarkan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.