Langgar Protokol Kesehatan, Polda Metro Jaya Segel Ratusan Kantor dan Restoran
Jakarta – Beberapa langkah untuk menekan sekaligus menangkal penyebaran Covid-19 saat ini tengah berjalan di Indonesia.
Pemerintah pun sudah menerbitkan berbagai kebijakan guna memutus mata rantai Covid-19 yang hingga kini belum melandai.
Membatasi kegiatan masyarakat menjadi salah satu yang masif dilakukan pemerintah agar paparan Covid-19 ini tidak meluas.
Seperti diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi formula yang masih diterapkan di masa pandemi Covid-19.
Polda Metro Jaya menyampaikan sudah menutup sementara sebanyak 172 perkantoran dan 599 restoran yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Yang ditutup sementara 172 perkantoran dan 599 tempat makan atau minum,” kata Kepala Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, baru-baru ini.
Angka tersebut diperoleh selama periode 14 September 2020 – 4 Februari 2021.
Melanggar aturan melebihi kapasitas dan jam operasional selama PPKM menjadi alasan ratusan restoran dan kantor itu ditindak oleh petugas. myz