Langgar Protokol Kesehatan, Polda Metro Jaya Segel Ratusan Kantor dan Restoran

Jakarta – Beberapa langkah untuk menekan sekaligus menangkal penyebaran Covid-19 saat ini tengah berjalan di Indonesia.

Pemerintah pun sudah menerbitkan berbagai kebijakan guna memutus mata rantai Covid-19 yang hingga kini belum melandai.

Membatasi kegiatan masyarakat menjadi salah satu yang masif dilakukan pemerintah agar paparan Covid-19 ini tidak meluas.

Seperti diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi formula yang masih diterapkan di masa pandemi Covid-19.

Polda Metro Jaya menyampaikan sudah menutup sementara sebanyak 172 perkantoran dan 599 restoran yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Yang ditutup sementara 172 perkantoran dan 599 tempat makan atau minum,” kata Kepala Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, baru-baru ini.

Angka tersebut diperoleh selama periode 14 September 2020 – 4 Februari 2021.

Melanggar aturan melebihi kapasitas dan jam operasional selama PPKM menjadi alasan ratusan restoran dan kantor itu ditindak oleh petugas. myz

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button