Joko Tjandra Benar Ada di Malaysia
Jakarta – Dugaan bahwa buronan kasus Cessie Bank Bali, Joko Tjandra sudah lama berada di Malaysia benar adanya.
Hal ini terungkap dari surat yang dibacakan kuasa hukum Joko, Andi Putra Kusuma dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Joko Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/7).
Surat itu ditandatangani Joko Tjandra sendiri di Kuala Lumpur pada 17 Juli 2020. Dalam surat itu, Joko yang berstatus buron terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini meminta majelis hakim menggelar sidang secara virtual dengan alasan kesehatannya menurun.
Atas hal ini, majelis hakim yang diketuai Nazar Effriadi menunda sidang hingga Senin (27/7) depan dengan agenda mendengarkan pendapat jaksa atas permohonan PK yang diajukan Joko Tjandra.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pada Oktober 2019, seorang pengacara Indonesia bertemu Joko Tjandra di lantai 105 Gedung Signature 106 Komplek Tun Razak Exchange, Malaysia.
“Pengacara itu menawarkan apartemen milik kliennya kepada Joko Tjandra. Saya cukup mengenal pengacara tersebut karena pernah bergabung dengan kantor saya,” ujar Boyamin melalui keterangan tertulis, Minggu (19/7).
Boyamin pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan melobi Perdana Menteri (PM) Malaysia, Muhyiddin Yassin untuk memulangkan Joko Tjandra.