Jejak Baru Joko Tjandra, Daftar PK Sampai Bikin KTP Baru Sehari

Jakarta – Buron korupsi cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra yang sudah buron selama sekitar sebelas tahun tiba-tiba disebut terdeteksi kembali di Indonesia.

Joko Tjandra bahkan membuat e-KTP di Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma membenarkan kliennya membuat e-KTP baru. Namun dia mengklaim tak mengetahui detail pembuatan.

“Saya tidak mendampingi beliau dalam proses pembuatan e-KTP, jadi saya enggak bisa memastikan prosesnya berapa lama,” kata Andi di PN Jaksel, Senin (6/7).

Keberadaan Joko di Indonesia yang lolos dari pantauan otoritas pun menuai sorotan. Ada pula yang menduga pelarian Joko dibantu oknum institusi hukum.

Berikut sejumlah fakta terkait perkara Joko Tjandra:

1. Tersangkut Kasus Sejak 1999
Djoko Tjandra nerupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar. Sempat ditahan Kejaksaan Agung pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, ia akhirnya diputus bebas oleh PN Jaksel. Hakim menilai perbuatan Djoko bukan pidana melainkan perdata.

Atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan pada Oktober 2008, Mahkamah Agung memvonis Djoko dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar juga dirampas untuk negara.

Namun Djoko kabur ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009 atau sehari sebelum MA mengeluarkan putusan PK. Djoko juga telah menjadi warga negara Papua Nugini. Kejaksaan Agung menetapkan Djoko sebagai buronan.

2. Beda Penjelasan Jaksa Agung dan Menkumham Yasonna
Dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 29 Juni lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Joko Tjandra sudah berada di Tanah Air selama tiga bulan.

“Informasi yang menyakitkan hati saya, katanya tidak bulanan di sini. Ini baru sekarang terbukanya,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin pun mengakui kelemahan intelijen kejaksaan dalam memperoleh informasi.

“Ini akan jadi evaluasi kami bahwa dia masuk karena memang aturannya, katanya, untuk masuk ke Indonesia dia tidak ada lagi pencekalan,” ujar dia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan tak ada informasi terkait keberadaan Joko Tjandra di Indonesia

“Di sistem kami tidak ada. Saya tidak tahu bagaimana caranya, sampai sekarang tidak ada,” kata Yasonna pada Selasa (30/6).

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang mengatakan nama Joko Tjandra dihapus dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020. Penghapusan ini menindaklanjuti pemberitahuan dari NCB Interpol pada 4 Mei 2020.

Interpol, kata Arvin, menyatakan bahwa red notice atas nama Joko Tjandra telah terhapus dari basis data sejak 2014 karena tak ada lagi permintaan dari Kejaksaan Agung. Arvin mengatakan Imigrasi kembali menerima permintaan DPO Joko Tjandra dari Kejaksaan Agung pada Sabtu, 27 Juni 2020.

3. DPR Duga Joko Tjandra Dibantu Oknum Institusi Hukum
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Ahmad Sahroni menyebut ada oknum institusi hukum yang aktif ikut membantu pelarian Joko Tjandra. Hal ini dia sampaikan dalam kunjungan Komisi Hukum ke kantor Korps Adhyaksa itu pada Senin, 6 Juli lalu.

“Memang ada oknum yang bermain untuk membela Joko Tjandra, baik oknum di dalam maupun di luar. Saya tidak bisa sebutkan spesifik ke dalam Polri, Kejaksaan, atau sekali pun BIN,” kata politikus NasDem ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. memerintahkan Jaksa Agung segera menangkap Joko Tjandra. Mahfud meminta Kejaksaan dan Kepolisian menangkap Joko Tjandra begitu buronan itu muncul di PN Jaksel untuk sidang PK.

“Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran,” kata Mahfud pada Kamis, 2 Juli 2020.

4. Proses Kilat e-KTP Anyar
Informasi Joko Tjandra membuat e-KTP pertama kali dilontarkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Joko Tjandra melakukan rekam data dan pencetakan KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan. KTP beralamat di Jalan Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Boyamin menganggap pembuatan KTP itu tidak sah, sebab Joko telah berpindah warga negara ke Papua Nugini. Ia mengatakan data di KTP itu juga berbeda dari data lama. Ia menyebut di KTP baru, Joko Tjandra lahir pada 1951. Sementara menurut dokumen pengadilan, Joko lahir pada 1950.

Selain itu, Boyamin juga menyoroti cepatnya proses pembuatan KTP Joko Tjandra. Dia mengatakan Joko hanya perlu satu hari untuk melakukan perekaman data hingga pencetakan yaitu pada 8 Juni 2020. Di hari yang sama dengan dibuatnya KTP itu, ternyata Joko Tjandra juga mendaftarkan upaya Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan kejadian bermula saat seorang kuasa hukum Djoko menanyakan tentang nomor induk kependudukan kliennya di wilayah tersebut. Setelah menerima informasi itu, Asep mengaku berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Kependudukan dan Cacat Sipil Kelurahan Grogol Selatan yang berada satu gedung dengan kantor kelurahan.

“Setelah di cek, NIK atas nama Pak Joko masih aktif, cuma memang belum memiliki E-KTP,” kata Asep di kantornya, Selasa, 7 Juli 2020.

Asep lantas memberitahukan kepada kuasa hukum Joko agar kliennya datang ke kantor Satpel Dukcapil jika ingin membuat E-KTP. Joko dan kuasa hukumnya datang ke kantor yang beralamat di Jalan Kubur Islam, Jakarta Selatan itu pada Senin, 8 Juni 2020. “Mereka datang jam 07.00 atau 08.00,” kata Asep.

Asep mengakui dirinya memang sempat berkomunikasi dengan Joko. Namun, komunikasi itu disebut hanya sebatas mengarahkan Joko bertemu dengan Satpel Dukcapil. Setelah itu, Asep mengaku melanjutkan aktivitasnya sebagai lurah. Saat ditanya apakah dia mengetahui bahwa Joko merupakan buronan penegak hukum, Asep menjawab tidak tahu.

“Tidak. Kami menganggap semua yang datang ke kelurahan Grogol Selatan ini memerlukan pelayanan. Kita tidak mengecek satu per satu dia siapa, dia siapa, yang penting dia punya identitas yang menunjukkan bahwa dia memang warga kita,” kata Asep.

Ihwal e-KTP Joko yang langsung rampung dalam satu hari, Asep beralasan bahwa instruksi dari Gubernur memang memerintahkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sefektif dan secepatnya. Selain itu, kata dia, berdasarkan sistem memang memungkinkan.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button