Jejak Bandar Narkoba Freddy Budiman Belum Redup
Surabaya – Jejak bandar besar narkoba Freddy Budiman ternyata belum berakhir. Walau tak sebesar Freddy, namun penerus jejaknya ini mulai eksis di Surabaya.
Eko Subagyo (45) warga Jl Krembangan Bhakti, Surabaya yang juga kakak kandung Freddy Budiman, dibekuk Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya, Kamis (17/7).
Eko dibekuk lantaran menjadi kurir sabu jaringan Lapas. Ia mengaku mengikuti jejak adiknya di bisnis haram narkoba lantaran susah mencari pekerjaan.
Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Yasin menjelaskan, tersangka terlibat dalam jaringan narkoba dengan dalih membiayai hidup anak sang adik, yakni bandar narkoba yang telah dieksekusi mati, Freddy Budiman.
“Tersangka merupakan kurir narkoba jaringan Lapas yang melayani pembeli setelah mendapat perintah dari bandarnya yang saat ini menjalani pidana,” terang Yasin.
Yasin menerangkan lebih lanjut, tersangka menjadi kurir narkoba mengikuti jejak Freddy Budiman untuk membiayai kebutuhan hidup keponakannya.
“Setelah Freddy dieksekusi (mati) pada 2018 lalu, tersangka ini menggantikan posisinya dengan beralibi untuk membiayai hidup keponakan dan istri Freddy yang saat ini mendekam di penjara,” papar Yasin lebih lanjut
Eko saat dikonfirmasi memang mengaku nekat menjalani profesi kurir narkoba, karena sulit mendapat pekerjaan, meski sudah beberapa kali melamar di perusahaan.
“Saya sudah beberapa kali melamar pekerjaan, tapi selalu ditolak karena perusahaan tahu kalau saya kakaknya Freddy. Mereka takut saya juga terlibat dalam narkoba,” ucapnya.
Eko mengaku merima pesanan pengiriman narkoba setelah dihubungi bandarnya yang saat ini mendekam di Lapas.
“Setelah mendapat pesanan, saya baru mengirim barang itu, pesanan biasanya selain dari Surabaya juga banyak dari Madura,” beber Eko yang mengaku mendapat bayaran Rp1 juta dari 100 gram sabu yang diantarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,51 gram, dua unit timbangan elektrik, sekop yang terbuat dari sedotan, ATM dan dua unit ponsel.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana 20 tahun penjara.