Jaga Bersama Data Pribadi Di Era Digital Pada Masa Pandemi Covid-19

Jakarta, Beritakin | Masa pandemi mengakibatkan dampak yang besar pada sendi kehidupan manusia. Salah satunya kegiatan dan mobilitas sosial lebih banyak dilakukan di rumah. Dimulai dari bekerja, belajar, belanja sampai beribadah di rumah.

Besarnya porsi kegiatan yang dilakukan di rumah, menjadikan aktivitas digital tidak dapat dihindari. Oleh sebab itu penggunaan data pribadi seperti nomor KTP, nomor telepon, alamat email, alamat rumah, informasi kesehatan, dan lain sebagainya yang sifatnya rahasia sangat rentan disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Kepala Subdirektorat Tata Kelola Keamanan Informasi, DR. Hasyim Gautama mengatakan perkembangan teknologi digital menjadi dua mata sisi dan berbanding lurus dengan dipenuhinya konten positif dan negatif.

Berdasarkan hal tersebut, tambah Hasyim, literasi digital adalah sebuah urgensi di era digital. Dengan adanya literasi digital, maka setiap orang akan lebih kritis terhadap penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupan sehari – hari.  Dengan kata lain, seseorang akan mampu memfilter mana yang baik dan mana yang buruk dengan memilih dan memilah positif-negatifnya sehingga bisa mendapatkan manfaat penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sebesar – besarnya.

Selain itu juga, literasi digital dapat memberikan pengetahuan bahwa TIK dapat dimanfaatkan menjadi salah satu solusi yang dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan keseharian masyarakat.

“Pesan saya kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga data pribadi, karena data pribadi tersebut sangat penting terutama dalam menggunakan internet, serta gunakan konten-konten positif secara bijak,” ucap Hasyim dalam diskusi publik secara virtual yang mengangkat tema “Urgensi Perlindungan Data Pribadi Di Era Digital Pada Masa Pandemi Covid-19”, Kamis, 14 Oktober 2021.

Sementara itu anggota Komisi I DPR RI, Jazuli Juwaini yang juga menjadi pemateri dalam diskusi publik ini menyatakan teknologi digital berkembang begitu pesat, apa yang terjadi di belahan dunia dapat dilihat oleh seluruh masyarakat. Perkembangan ini membawa dampak positif dan negatif.

Menurut Jazuli bicara kecepatan beradaptasi dan kecerdasan dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. Cerdas dalam menggunakan dan memanfaatkan jangan hanya untuk hiburan semata, tetapi digunakan untuk belajar, networking, kreativitas, dan produktivitas menghasilkan karya.

Selain itu juga tambah Jazuli, cerdas dalam memanfaatkan teknologi informasi, artinya juga mampu mencegah atau tidak memberi ruang kejahatan atau penyalahgunaan data pribadi.

“Kenapa data pribadi penting, karena era digital saat ini eranya data, semua fitur atau platform digital yang memuat enkripsi data. Data menjadi komoditas yang mahal, bukan hanya bagi individu tapi juga untuk kepentingan publik, dunia usaha dan bagi negara,” paparnya.

Masih menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Banten ini, maka kita mengenal istilah big data yakni seluruh aktivitas orang baik publik, dunia usaha bisa dipantau, dilacak, ditracing, bahkan dikendalikan oleh pihak-pihak yang mampu mengolah dan menganalisa data.

“Oleh karenanya dalam menjaga penyalagunaan data pribadi perlunya UU khusus untuk melindungi data pribadi tersebut. Kami, DPR dan juga Pemerintah segera merampungkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan tujuan untuk menjaga data masyarakat, dunia usaha termasuk negara,” tegas Jazuli.

Ferry Faturahman, Akademisi Universitas Sultan Agung Tirtayasa, menambahkan bahwa pentingnya perlindungan data pribadi (bill approach) sudah seharusnya memiliki payung hukum yang kuat. Saat ini, pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Januari 2020 yang pembahasannya sudah masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Selain adanya payung hukum yang kuat, masyarakat juga berperan besar untuk mengedukasi agar selalu menjaga keamanan data pribadinya.

Oleh karena itu, pemahaman mengenai data pribadi sudah seharusnya menjadi salah satu pilar dan kurikulum literasi digital. Serta mampu memanfaatkan platform digital secara cerdas, karena pengguna sering kali tidak diberikan informasi dan pilihan yang memadai mengenai apa saja data pribadi yang akan dapat diakses dan diproses oleh penyelenggara platform digital.

“Sehingga diperlukan Kerjasama, kerja cerdas bersama seluruh pemangku kepentingan untuk dapat mewujudkan mengenai pentingnya pelindungan data pribadi ini,” tandasnya. [PR-ONE]

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button