Ironi Komersialisasi Pendidikan, Saatnya Berbenah

beritakin.com,Jakarta-Dr. Rasminto (Akademisi Universitas Islam 45 (Unisma) dan Direktur Eksekutif Human Studies Institute) ”Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.

Pendidikan untuk semua merupakan amanat konstitusi dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945, pasal tersebut menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia. Sejatinya pendidikan merupakan salah satu fondasi utama dalam pembangunan sebuah masyarakat yang maju.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan tren yang mengkhawatirkan mengenai isu komersialisasi pendidikan, di mana biaya pendidikan terus meningkat secara signifikan. Salah satu aspek yang mencolok dari komersialisasi pendidikan adalah kenaikan biaya uang kuliah tungal (UKT).

Ketika mahalnya biaya UKT menjadi norma, hal ini secara langsung memengaruhi aksesibilitas pendidikan tinggi bagi masyarakat dari latar belakang ekonomi menengah ke bawah. Masyarakat sering kali terjebak dalam perangkap utang, terpaksa memilih antara melanjutkan pendidikan atau membebani diri dengan beban finansial yang berat.

Komersialisasi pendidikan, yang tercermin dalam kenaikan biaya UKT, juga memperkuat kesenjangan sosial. Masyarakat berpendapatan rendah cenderung menjadi korban utama dari situasi ini, sementara mereka dari latar belakang ekonomi yang lebih mapan memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengakses pendidikan tinggi.

Tatkala ketika pendidikan dianggap sebagai “industrialisasi”, fokus utama sering kali bergeser dari penyediaan pendidikan berkualitas ke maksimalisasi keuntungan. Hal ini dapat mengarah pada penurunan mutu pendidikan, dengan lembaga-lembaga pendidikan yang cenderung mengurangi biaya atau memotong sudut untuk meningkatkan profitabilitas semata.

Sehingga, mahalnya biaya UKT merupakan masalah yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat pada umumnya.

Langkah-langkah perlindungan sosial, beasiswa berbasis kebutuhan, dan kebijakan harga yang adil perlu menjadi pertimbangan solusi untuk memastikan bahwa pendidikan tetap menjadi hak bagi setiap warga negara, bukan hak istimewa yang hanya dapat diakses oleh segelintir orang yang beruntung.

*Ironi Komersialisasi Pendidikan*

Mahalnya biaya UKT di Perguruan Tinggi adalah sebuah ironi yang kontras dalam konteks komersialisasi pendidikan.

Komersialisasi pendidikan, yang seharusnya membawa pendidikan menuju arah yang lebih inklusif dan berkualitas, justru sering kali memperdalam kesenjangan akses dan memperkuat ketidaksetaraan sosial. Hal ini tentunya bertolakbelakang terhadap Pasal 4 ayat (1) UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Parahnya, adanya fakta bahwa pendidikan, yang seharusnya menjadi hak asasi manusia yang dapat diakses oleh semua individu tanpa pandang bulu, telah berubah menjadi sebuah industrialisasi dalam praktek “jual-beli dagangan”.

Ketika lembaga pendidikan lebih memprioritaskan profitabilitas daripada misi pendidikan, biaya UKT pun sering kali melambung tinggi, menjadi hambatan utama bagi akses pendidikan tinggi bagi masyarakat dari lapisan ekonomi menengah ke bawah.

Ironisnya, sementara mahalnya biaya UKT mungkin dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, hal ini justru dapat memperkuat ketidaksetaraan akses pendidikan dan menghambat mobilitas sosial. Masyarakat berpenghasilan rendah sering kali terpinggirkan dan sulit mengakses kesempatan pendidikan yang sama dengan mereka yang lebih mampu secara finansial.

Mengutip pemikiran Karl Mannheim dalam Paulo Freire (2001) bahwa dalam masyarakat di mana perubahan-perubahan utama dijalankan melalui musyawarah, dan dimana penilaian kembali harus didasarkan atas persetujuan dan pandangan intelektual, maka diperlukan sistem pendidikan yang sama sekali baru, yakni sistem yang memusatkan segala daya untuk mengembangkan kekuatan intelektual dan menghasilkan kerangka berpikir yang dapat memikul beban skeptisisme, dan tidak panik manakali banyak kebiasaan-kebiasaan berpikir mulai melenyap.

Sejatinya pemikiran Mannheim ini jadi rujukan bagi perumus kebijakan dalam sektor pendidikan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk masyarakat yang sebagian besar sebagai obyek dalam pembangunan, khususnya pembangunan pendidikan nasional. Sebab, efek mahalnya biaya UKT juga dapat memicu masalah utang pendidikan yang menghimpit. Masyarakat terkadang terpaksa mengambil pinjaman pendidikan yang besar, dan kemudian dapat membatasi kemampuan lulusan untuk meraih keberhasilan finansial dan mengambil risiko dalam karir atau investasi masa depan.

Komersialisasi pendidikan menjadi ironi yang memprihatinkan di mana pendidikan, yang seharusnya menjadi alat untuk mengatasi ketidaksetaraan dan ketidakadilan sosial, malah menjadi sumber ketidaksetaraan yang lebih besar.

Maka, untuk memastikan bahwa pendidikan tetap menjadi hak bagi semua individu dan bukan hak istimewa yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang mampu membayar, diperlukan upaya serius untuk mengatasi masalah komersialisasi pendidikan dan memperjuangkan nilai-nilai esensial pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.

(Kelana Peterson/Ril

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button