Ini yang Tetap Boleh Melakukan Perjalanan Selama Larangan Mudik
Jakarta – Larangan mudik sudah diberlakukan sejak Kamis (6/5/2021). Pemudik yang tetap nekat bepergian akan bertemu dengan pos penyekatan. Di pos penyekatan yang tersebar di 381 titik sepanjang Sumatera, Jawa, Bali itu, pemudik bakal disuruh putar balik ke kota asal.
Meski begitu, namun masih ada beberapa jenis kendaraan dan pelaku perjalanan yang dibolehkan melintas penyekatan mudik pada 6-17 Mei 2021. Kategori apa saja yang diperbolehkan?
Pengecualian larangan perjalanan selama 6-17 Mei ini tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.
Adapun angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Sementara, masyarakat dengan kepentingan tertentu tetap bisa melakukan perjalanan selama larangan mudik. Kepentingan tertentu yang dimaksud seperti: yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.
Selain itu, beberapa kendaraan tetap dibolehkan melintas saat periode larangan mudik. Di antaranya adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.
Lalu mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. myz