Ini 7 Poin Imbauan Resmi MUI terkait Boikot Produk Perancis

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan pernyataan resmi dan himbauan kepada umat Islam di Indonesia untuk memboikot semua produk Perancis, Jumat (30/10/2020), di Jakarta.

Hal ini terkait penghinaan dan pelecehan kepada Nabi Besar Muhammad SAW. Presiden Perancis Emmanuel Macron menyebut hal itu sebuah kebebasan berekspresi, yang lantas ditentang oleh umat Islam dunia, terutama di negara-negara Arab dengan melakukan boikot terhadap semua produk dari Perancis di negara mereka.

Kini Indonesia pun secara resmi melalui MUI mengecam keras Presiden Perancis Emmanuel Macron. Pernyataan resmi MUI tersebut tertuang pada surat resminya Nomor: Kep-1823/DP-MU1/X/2020 yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jendral MUI Anwar Abbas, dan diketahui oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi, Jumat (30/10/2020).

Surat pernyataan resmi MUI tersebut dikeluarkan, hingga Presiden Prancis Emmanuel Macron meminta maaf kepada umat Islam di seluruh dunia.

Bunyi pernyataan MUI di surat Nomor: Kep-1823/DP-MU1/X/2020 tersebut adalah:

Setelah mencermati dan memperhatikan sikap Presiden Prancis Emmanuel Macron yang tidak menghiraukan dan menggubris sedikitpun peringatan Ummat Islam se Dunia bahkan yang bersangkutan tetap saja angkuh dan sombong dengan memuji sikap mereka yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi yang sangat-sangat egoistik (padahal Komisi HAM PBB menyatakan penghinaan dan pelecehan kepada Nabi Besar Muhammad SAW bukanlah sebuah kebebasan berekspresi).

Dengan demikian Presiden Emmanuel Macron hanya memperhatikan kepentingannya saja dan tidak peduli kepada kepentingan dan keyakinan masyarakat dunia lainnya terutama Umat Islam yang jumlahnya lebih dari 1 ,9 milyar di muka bumi ini.

Oleh karena itu MUI menyatakan sikap dan menghimbau kepada Ummat Islam Indonesia dan Dunia untuk:

1. Memboikot semua produk yang berasal dari negara Prancis serta mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan tekanan dan peringatan keras kepada Pemerintah Perancis serta mengambil kebijakan untuk menarik sementara waktu Duta Besar Republik Indonesia di Paris hingga Presiden Emmanuel Macron mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada Ummat Islam se Dunia.

2. Umat Islam Indonesia tidak ingin mencari musuh, Umat Islam hanya ingin hidup berdampingan secara damai dan harmonis, namun jikalau yang bersangkutan sebagai Kepala Negara Perancis tidak menginginkannya dan tidak mau mengembangkan sikap bertoleransi dan saling hormat-menghormati, maka Ummat Islam terutama Ummat Islam Indonesia yang juga punya harga diri dan martabat siap untuk membalas sikap dan tindakannya dengan memboikot semua produk yang datang dari Perancis, hingga Presiden Emmuel Macron mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada Ummat Islam se Dunia.

3. Menghentikan segala tindakan penghinaan dan pelecehan terhadap Nabi Besar Muhammad SAW termasuk pembuatan karikatur dan ucapan kebencian dengan alasan apapun juga.

4. Mendukung sikap Organisasi Konperensi Islam (OKI) dan anggotanya seperti Turki, Qatar, Kuwait, Pakistan, Bangladesh yang telah memboikot semua produk Negara Perancis.

5. Mendesak kepada Mahkamah Uni Eropa untuk segera mengambil tindakan dan hukuman kepada Perancis atas tindakan dan sikap Presiden Emmanuel Macron yang telah menghina dan melecehkan Nabi Besar Muhammad SAW.

6. Dihimbau agar semua khatib/da’ i/muballigh/asatidz agar menyampaikan pesan materi Khutbah Jum’at untuk mengecam dan menolak terhadap penghinaan atas diri Rasulullah Muhammad SAW.

7. Menghimbau kepada Ummat Islam Indonesia agar kiranya dalam menyampaikan aspirasi hendaknya dilakukan secara damai dan beradab. myz

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button