Hukum Mati Aparat Pengguna dan Penilep Barang Bukti Narkoba

Jakarta – Sebuah ultimatum dikeluarkan bagi jajaran kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba. Jika ada anggota polisi yang melanggar diancam sanksi berat.

“Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati, karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum,” kata Kapolri Jenderal Idham Azis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis ( 2/7).

Idham pun memerintahkan jajarannya selalu mengecek barang bukti narkoba. Dirnarkoba kepolisian daerah diminta mencocokkan barang bukti dengan hasil penyitaan di lapangan agar tak ada anggota polisi yang menyelewengkan barang bukti.

“Cek itu anggota, sekali-kali tes urine, bener enggak? Karena banyak kejadian yang begitu,” tegas Idham.

Setelah kasus dilimpahkan ke kejaksaan, Idham memerintahkan jajarannya segera memusnahkan barang bukti. Pemusnahan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba olehvanggota kepolisian.

“Kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara,” ujarnya.

Idham berharap anggotanya tidak ada yang terlibat. Sejatinya, pemberantas narkoba harus bersih dari barang haram tersebut.

Menurut dia, para komandan satuan punya tanggung jawab moral untuk membina dan membimbing anggotanya. Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polri memusnahkan 1,2 ton sabu, 35 ribu ekstasi dan 410 kilogram ganja. Narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan kepolisian sejak Mei 2020.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button