Hore! MK Putuskan Belajar Nyupir Otodidak Berhak Dapat SIM

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, calon pengemudi yang belajar setir sendiri di jalan umum alias otodidak, berhak mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Putusan MK itu otomatis menolak gugatan yang diajukan dua pemilik kursus mengemudi, Marcell dan Rosliana.

Mereka menggugat UU LLAJ karena orang bisa mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) dengan belajar secara otodidak. MK menyebut itu bukan masalah sepanjang dilakukan di lokasi khusus dan bukan di jalan umum.

Gugatan itu dikhususkan pada Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ menyatakan: Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan, atau belajar sendiri.

Menurut MK, Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ bukan berarti merupakan pembiaran adanya calon pengemudi untuk belajar sendiri di jalan umum dan membahayakan orang ataupun harta benda, karena norma lain dalam UU a quo tidak memungkinkan hal tersebut.

“Frasa ‘atau belajar sendiri’ masih memungkinkan karena ada berbagai cara dan sarana untuk belajar sendiri tanpa menggunakan jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, seperti menggunakan lahan pribadi, lapangan, atau melalui teknologi simulasi sehingga tidak melanggar UU LLAJ khususnya Pasal 77 ayat (1) dan Pasal 79 ayat (1),” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Kamis 25 Juni 2020.

Pun MK menegaskan belajar nyetir dilarang dilakukan di jalan umum. Namun, bila didampingi instruktur, menjadi gugur unsur melawan hukumnya. “Dengan demikian, UU LLAJ sesungguhnya telah menegaskan bahwa seseorang yang tidak memiliki SIM mengemudikan kendaraan bermotor di jalan (yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum) tanpa didampingi instruktur, merupakan pelanggaran terhadap undang-undang a quo apapun alasannya, termasuk dengan alasan ‘belajar (mengemudi) sendiri’,” kata MK.

Dalam gugatannya, Marcell-Rosliana mencontohkan berbagai kasus konkret di mana keamanan masyarakat di jalan umum terancam oleh warga yang terindikasi sedang belajar sendiri mengemudi di jalan. Menurut MK, perilaku tersebut sesungguhnya merupakan pelanggaran UU LLAJ dan KUHP dan merupakan ranah implementasi norma bukan persoalan konstitusionalitas norma.

“Berdasarkan pertimbangan di atas menurut Mahkamah dalil para Pemohon mengenai frasa ‘atau belajar sendiri’ dalam Pasal 77 ayat (3) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar majelis hakim.

Keputusan MK ini disambut gembira masyarakat. Mereka menilai keputusan ini akan memutus upaya monopoli dari lembaga kursus mengemudi mobil.

“Kalau lolos jadi ladang bisnis besar, karena setiap dapatkan sim harus melalui jalur kursus,” ujar akun @Rizal.

“Mantaaaap jangan biarkan mafia menguasai hajat hidup orang banyak,” cuit akun @Desky Arifin.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button