Habib Rizieq Jalani Swap Sebelum Diperiksa di Polda Metro Jaya

Jakarta – Polda Metro Jaya melakukan swab antigen Covid-19 kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), sebelum pemeriksaannya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta. Hasilnya, HRS dinyatakan negatif Covid-19.

“Negatif, sekarang sedang menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ketika dihubungi Sabtu, dikutip dari Kompas.com.

Ketika pemeriksaan, HRS meminta kepada pihak Polda agar ia dapat didampingi petugas dari MER-C.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab tiba di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu pagi, sekitar pukul 10.24 WIB. HRS menyatakan, pihaknya akan mengikuti pemeriksaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Hari ini dengan izin Allah SWT saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rizieq ketika tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu.

HRS kemudian menyatakan bahwa selama ini ia selalu berada di kediaman dan tak pernah pergi kemana-mana.

HRS mengaku hanya pernah pergi ke Petamburan yang merupakan lokasi markas FPI serta ke kediaman anak dan cucunya di Sentul.

“Saya selalu ada di Pesantren Algokultrual Markas Syariat, saya tidak pernah ke mana-mana. Itu tempat tinggal saya, sekali-sekali saya turun ke Petamburan, saya turun ke Sentul untuk menengok anak dan cucu,” ujar HRS, Sabtu.

Dalam video di akun YouTube Front TV, Sabtu dini hari, HRS juga menegaskan bahwa selama ini ia tidak menghindar atau pun lari dari polisi.

HRS belum pernah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada tanggal satu maupun tujuh Desember lalu terkait kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.

Dalam video tersebut, HRS mengaku tak hadir karena alasan kesehatan. Namun, HRS merasa ia tidak mangkir karena sudah mengirimkan pengacaranya ke Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, HRS beserta lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara HRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Selain HRS, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Kemudian, penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI. “Enam orang ini kami tingkatkan dari saksi sebagai tersangka,” kata Yusri.

Source:
https://www.kompas.tv/amp/article/130216/videos/habib-rizieq-shihab-jalani-swab-antigen-sebelum-diperiksa-polisi-ini-hasilnya

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button