Gubernur DKI Berlakukan PSBB Seperti Masa Awal Pandemi
![](https://beritakin.com/wp-content/uploads/2020/09/20200909_205915.jpg)
Jakarta – Terus bertambahnya kasus positif Covid-19 di wilayah Jakarta membuat Gubernur DKI Anies Baswedan terpaksa bertindak tegas dengan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Bukan PSBB transisi, namun memberlakukan pembatasan seperti halnya di masa awal pandemi lalu.
Tak heran, sebab dikabarkan bahwa jumlah kapasitas rumah sakit Covid-19 sudah hampir penuh.
“Tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies saat menyampaikan keterangan pers secara virtual di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Bukan tanpa dasar, Anies menyatakan keputusan itu terpaksa diambil berdasarkan rapat evaluasi bersama Gugus Tugas Pusat Covid-19 dan Provinsi DKI Jakarta, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Tadi sore disimpulkan, kita akan menarik rem darurat. Artinya Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu bukan lagi PSBB transisi,” tegas Anies.
Dengan begitu, tentunya akan ada penyesuaian kegiatan di Jakarta yang diperbolehkan beroperasi. Selain itu, guna mencegah penularan Covid-19, kebijakan ganjil genap di Jakarta pun tentunya akan juga ditiadakan.
Sementara itu, diketahui akhir-akhir ini Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi dan perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia di kesempatan berbeda telah memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 9.904 spesimen.
Dari jumlah tes itu, dicatat 7.923 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.026 positif dan 6.897 negatif.
Sementara jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 11.245. Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 49.837 kasus.
Dari jumlah itu, total 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,7 persen, dan total 1.347 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,7 persen, dan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,1 persen.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 12,2 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 7,0 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.
Maka dari itu, dengan diberlakukannya kembali PSBB seperti di awal pandemi oleh pemerintah DKI, maka ada beberapa poin yang akan menjadi sorotan pemprov Jakarta.
Di antaranya, warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.
Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah, dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi. 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.
Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan orang dilarang. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau komplek hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah tidak diperbolehkan buka. myz