BIN di Bawah Presiden, Efisien Sekaligus Strategis
Jakarta – Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 73/ 2020 tentang Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan mulai berlaku pada 3 Juli 2020.
Di Perpres ini mengatur juga posisi Badan Intelijen Negara (BIN) yang tak lagi berada di bawah koordinasi kementerian yang sekarang dipimpin Mahfud MD, dan langsung di bawah presiden.
Terkait hal ini, pengamat Intelijen, Stanislaus Riyanta mengatakan, perpres tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
”Pada Pasal 27 disebutkan Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” jelas Riyanta di Jakarta, Senin (20/7).
Selain itu, ia menganggap, penerbitan perpres tersebut juga sejalan dengan fungsi BIN yang disebutnya mempunyai single client dan end user presiden. Sehingga jika BIN langsung bertanggung jawab terhadap Presiden akan lebih tepat, sekaligus efisiensi birokrasi.
“Produk dari BIN bersifat rahasia dan strategis sehingga lebih tepat jika langsung di bawah presiden sebagai pengambil keputusan,” ujar pengamat masalah keamanan ini.