Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Internasional Penipuan Terkait Ventilator Covid-19

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus sindikat penipuan jaringan Nigeria-Indonesia terkait pembelian Ventilator dan Monitor Covid-19 senilai 3,6 juta euro atau Rp 58,8 miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan menjelaskan awalnya ada perusahaan asal Italia yaitu Althea Italy dan perusahaan asal China yaitu Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics yang melakukan kontrak jual beli terkait dengan peralatan medis ventilator dan monitor COVID-19.

“Beberapa kali pembayaran telah dilakukan. Sampai kemudian di pertengahan perjalanan ada seorang yang mengaku GM dari perusahaan Italia tersebut. Dan kemudian menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran, sehingga kemudian atas pesan yang masuk dari email tersebut, kemudian rekening untuk pembayaran diubah menggunakan bank di Indonesia,” jelas Kabareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Senin (7/9/20)

Dengan adanya data tersebut, Polri langsung melakukan kerjasama dengan Interpol Italia. Sampai akhirnya para tersangka diamankan di tiga tempat berbeda. “Kita kerjasama dari Interpol Italia, Interpol Indonesia, Bareskrim Polri dan dibantu rekan-rekan PPATK. Dan kita berhasil menangkap pelaku di tiga tempat yang berbeda ya yaitu ditangkap di Jakarta, lalu di Padang dan kemudian di Bogor. Jadi dari kegiatan tersebut maka kita telah mengamankan uang pada rekening penampungan yang ada di rekening bank Syariah senilai Rp58 M,” jelas Jenderal Bintang Tiga tersebut.

Total sejauh ini ada tiga orang yang sudah ditangkap tim Bareskrim Polri yaitu SB, R dan TP. Sedangkan satu orang lain yaitu warga negara Asing (WNA) berinisial DM masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang pada rekening penampungan sejumlah Rp 56.101.437.451, 2 unit mobil, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera serta dokumen perusahaan. Demikian seperti dikutip dari Tribratanews. myz

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button