Ada ‘Salah Tembak’ di Kasus Tindak Pidana Perbankan Terhadap Bank Permata

Jakarta – Setelah menjalani serangkaian sidang,  kasus tuduhan Tindak Pidana Perbankan terhadap Bank Permata yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memasuki sidang pembacaan pledoi.

Salah satu pledoi diajukan Ardi Sedaka, satu dari delapan mantan pegawai Bank Permata yang menjadi terdakwa.

Kuasa hukum Ardi Sedaka, Didit Wijayanto Wijaya menyebut dalam pledoi yang disampaikannya di depan majelis hakim, pihaknya melihat bahwa peradilan yang diajukan kepada kliennya adalah bentuk peradilan yang dicoba dibuat tersesat dan menjadi sesat.

“Klien kami ini hanya terkena dari peluru nyasar, ada orang yang tembak sembarangan. Nggak jelas siapa yang nembak. Semoga putusan hakim tidak tersesat,” ujar Didit usai sidang, Selasa (26/8).

Dijelaskannya secara detil, di pledoi terdakwa Ardi Sedaka disampaikan beberapa hal yang vital terkait banyaknya kejanggalan dan adanya dugaan kriminalisasi terhadap kasus ini.

“Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus dinyatakan ‘Batal Demi Hukum’ karena banyaknya pelanggaran-pelanggaran KUHAP maupun HAM yang telah terjadi dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan,” beber Didit.

Selain hal di atas, juga ada cacat formil dalam Surat Dakwaan yaitu dengan mencantumkan peraturan perundang-undangan yang ternyata sudah daluarsa dan telah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pledoi yang disampaikan Didit juga mengingatkan kembali beberapa hal yakni penyidik telah berperan ganda menjadi ‘Saksi Pelapor’ dan hal tersebut bertentangan dengan pasal 26 jo pasal 27 jo pasal 185 KUHAP, dan merupakan suatu tindakan yang disebut ‘abuse of power’.

Kemudian, lanjut Didit, ternyata para saksi menyatakan tidak memahami mengenai pasal-pasal yang disangkakan, tidak mengetahui siapa pelaku (tersangka), tidak memahami perbuatan pidana apa yang dilanggar, dan bahkan tidak memahami mengapa dirinya diminta keterangan sebagai saksi.

“Sesuai dengan keterangan berbagai ahli yang dihadirkan dalam persidangan, maka disimpulkan bahwa JPU tidak melaksanakan tugasnya secara benar, tidak profesional, tidak cermat, tidak teliti dan menimbulkan cacat formiil sehingga dakwaan harus dinyatakan ‘Batal Demi Hukum,” ucapnya.

Hal ini dikatakannya berdasar keterangan Ahli Pidana Dr. Chaerul Huda SH MH, Hendra Ruhendra SH MM, Dr. Eva Achjani Zulfa SH MH, Dr. Dian Andriaean Daeng Tawang SH MH dan Abdul Wahid Oscar SH MH.

“Bahwa ternyata seluruh dokumen yang disita dan dihadirkan di persidangan hanya berupa fotokopi saja, sehingga jelas tidak memiliki nilai pembuktian dalam perkara, dan tidak dapat digunakan sebagai ‘Barang Bukti’ untuk menghukum terdakwa Ardi Sedaka,” tandas Didit.

“Seluruh dakwaan JPU ini janggal, tidak jelas, ini mau dibawa kemana. Semua tuntutan juga disama ratakan, padahal kedelapan terdakwa ini perannya berbeda-beda,” imbuhnya.

Pihaknya berharap majelis hakim bisa menjadi ‘dokter’ yang menyembuhkan luka akibat ‘peluru nyasar’ yang ditembakan orang tak dikenal dalam kasus ini.

Seperti diketahui, kasus ini timbul karena adanya laporan balik dari debitur PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL) kepada Bank Permata selaku pemberi kredit.

Kredit yang diberikan kepada PT MJPL mulai bermasalah pada tahun 2017 silam dan karena tidak ada kejelasan maka Bank Permata melaporkan hal ini kepada penegak hukum.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button