29 Oknum TNI Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

Jakarta – Terlibat penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas, Puspom TNI menetapkan 29 oknum TNI AD sebagai tersangka, baru-baru ini, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“29 orang statusnya naik jadi tersangka dan saksi-saksi kurang lebih ada 51 orang,” ujar Danpuspom TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis, di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Mapuspomad), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).

Berdasarkan pemeriksaan dari sejumlah barang bukti seperti ponsel oknum prajurit tersebut, Eddy Rate Muis mengatakan bahwa dugaan semakin penguat dalam kasus penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas.

“Polisi Militer (PM) melaksanakan langkah-langkah sesuai saintifik investigasi dan memeriksa para saksi militer maupun dari sipil. PM pun telah bekerja berdasarkan hasil dari tenaga ahli berupa data alat komunikasi,” ungkap Eddy.

“Dari alat yang ada di ponsel yang diamankan, data cukup lengkap, siapa saja yang ada di grup tersebut, dan materi apa saja yang dibicarakan selama Sabtu sampai dengan selesai kejadian,” jelas Eddy.

Eddy pun menegaskan, pihaknya bakal menindak siapapun yang terlibat dalam penyerangan dan pembakaran Mapolsek Ciracas. TNI juga meminta agar masyarakat turut aktif memberikan informasi.

“Kami pastikan, siapa saja yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan penyelidikan serta penyidikan dilakukan transparan. Karena itu kami berharap bantuan masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut dapat melaporkan kepada kami,” pungkas Eddy Rate Muis. myz

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button