228 Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan
Cilacap – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham memindahkan 228 narapidana berkategori bandar narkoba ke Lapas Super Maksimum Nusakambangangan.
“Telah dipindahakan 228 narapidana bandar ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, berasal dari tiga wilayah, yaitu DKI Jakarta, Yogyakarta dan Jawa Barat,” jelas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga di Darmaga Wijayapura, pintu masuk Nusakambangan , Cilacap, Sabtu (17/7) lalu.
Ia menyampaikan, sebelumnya telah dilakukan tiga tahap pemindahan, dimana tahap pertama 41 orang, tahap kedua 44 orang dan tahap ketiga 31 orang. Total narapidana dari 3 tahap pemindahan tersebut adalah 75 orang, yang merupakan narapidana bandar narkotika dari wilayah DKI Jakarta. Sedangkan Yogyakarta telah memindahkan 22 orang narapidana.
“Dan pada hari ini wilayah Jawa Barat telah memindahkan 90 narapidana bandar ke Lapas Nusakambagan, yang ditempatkan di tiga lapas Super Maksimum dan Maksimum, yaitu Lapas Karang Anyar, Lapas Narkotika dan Lapas Batu,” ucap Reynhard.
Ia pun menyebutkan rincian asal lapas di Jawa Barat yang telah mrmindahkan narapidananya, yaitu Lapas Kelas I Cirebon 23 orang, Lapas Gintung sebanyak 12 orang, Lapas Narkotika Gunung Sindur 13 orang , Lapas Banceuy 22 orang dan 15 orang dari Lapas Karawang. 10 orang di antaranya dihukum seumur hidup dan lima orang hukuman mati.
“Total sudah 228 Narapidana Bandar telah kami pindahkan ke Lapas Super maksimum dan Maksimum di Nusakambangan sejak tanggal 5 Juni 2020,” ucap Reynhard.
Para narapidana ini ditempatkan di Lapas Supermaksimum dengan tipe one man one cell. Sedangkan Proses pemindahan dilakukan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 ini berjalan aman dan lancar .
“Semoga dengan pemindahan ini akan mengurangi peredaran narkotika di Indonesia,” pungkas Reynhard.