Ubedillah Badrun: Bahasan RUU Polri dalam Diskusi Publik yang Diadakan oleh BEM UNJ

beritakin.com,Jakarta – Polemik Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) terus bergulir dan telah mendorong kalangan kampus untuk angkat suara. Hal ini disampaikan oleh akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, dalam diskusi publik bertajuk “RUU Polri: Optimalisasi Fungsi atau Ancaman Demokrasi” yang diadakan oleh BEM UNJ di kampus Rawamangun pada 1 Juli 2024.

“Kita harus pahami situasi di negara kita saat ini, telah memasuki sebuah episode yang dinamakan ‘Autocratic Legalism’ yang menggambarkan penggunaan hukum oleh penguasa untuk memperkuat posisi mereka,” ujar Ubedillah dalam kekecewaannya.

Ia menjelaskan bahwa kondisi ekonomi tidak bisa dipisahkan dari politik. Pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini stagnan di 5%, yang disebabkan oleh indeks demokrasi yang rendah, hanya 34 dari 100.

“Sehingga investor enggan untuk berinvestasi ke negara kita, sehingga pertumbuhan ekonomi kita stuck. RUU Polri yang kita diskusikan saat ini akan membatasi kebebasan sipil seperti yang terdapat pada pasal 14, 16, dan seterusnya. Ini menjadi salah satu faktor yang membuat angka demokrasi kita semakin menurun,” jelasnya.

Ubedillah juga mengaitkan janji Presiden Jokowi terkait penyederhanaan UU lewat omnibus law yang tidak jelas realisasinya.

“Jika kita kembali ke 5 tahun lalu, Presiden Jokowi berjanji akan membuat UU Omnibus Law yang bernama UU Cipta Kerja yang akan membuka banyak sekali lapangan kerja untuk Gen Z. Tapi nyatanya saat ini, menurut data BPS, ada 9 juta Gen Z yang menganggur,” sesalnya.

Baginya, ada yang salah dengan kebijakan pemerintah. Pemerintah kemudian membawa isu-isu seperti RUU Polri ini agar menjadi bahan pembahasan.

“RUU Polri ini setidaknya mengalihkan dari dosa-dosa pemerintah yang disebut dengan Nawa Dosa Jokowi pada Mahkamah Rakyat yang diadakan beberapa waktu lalu. Harapan saya, mahasiswa bisa terus bersuara bukan hanya mengenai RUU Polri ini,” bebernya.

Ubedillah juga menegaskan agar pasal-pasal kontroversial dalam RUU Polri didrop.

“Pasal-pasal kontroversi dalam RUU Polri seperti pasal 13, 14, 16, dan lainnya didrop saja karena selain jadi tumpang tindih, juga akan mengancam demokrasi,” tegasnya.

( Kelana Peterson) @Kelana.luntang lantung

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button